1. Jelaskan penyebab
timbulnya sengketa internasional ?
a.
Ambisi
untuk menundukkan negara lain dalam rangka pamer kekuasaan dan menguasai suatu
negara
- Perebutan wilayah
atau klaim kepemilikan wilayah
- Penguasaan sumber
alam atau kekayaan alam
- Perbedaan kepentingan
ideologi dan politik
e.
Klaim
karena pelanggaran suatu perjanjian yang telah dibuat
2.
Uraikan
cara menyelesaikan masalah-masalah
(sengketa) internasional ?
ada 2 cara untuk menyelesaikan masalah masalah (sengketa) Internasional, yaitu dengan cara damai dan dengan cara paksa.
Dengan cara damai : secara politik, Arbitrase Internasional, Pengadilan Internasional
Dengan cara paksa : Dapat dilakukan apabila cara-cara damai berdasarkan pasal 33 Piagam PBB sudah ditempuh dan tidak menghasilkan solusi yang efektif.Berdasarkan pasal 39 Piagam PBB agresi dapat dilakukan apabila telah dilakukan hal sebagai berikut : pemutusan hubungan ekonomi, dan hubungan diplomatik.
ada 2 cara untuk menyelesaikan masalah masalah (sengketa) Internasional, yaitu dengan cara damai dan dengan cara paksa.
Dengan cara damai : secara politik, Arbitrase Internasional, Pengadilan Internasional
Dengan cara paksa : Dapat dilakukan apabila cara-cara damai berdasarkan pasal 33 Piagam PBB sudah ditempuh dan tidak menghasilkan solusi yang efektif.Berdasarkan pasal 39 Piagam PBB agresi dapat dilakukan apabila telah dilakukan hal sebagai berikut : pemutusan hubungan ekonomi, dan hubungan diplomatik.
3. Berikanlah 3 contoh
penyelesaian masalah internasional melalui arbitrase ?
1) Sengketa antara Cemex Asia Holdings melawan Indonesia yang diselesaikan melalui International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) pada 2004 sampai 2007
2) Sengketa antara Pertamina melawan Commerz Asia Emerald yang diselesaikan melalui Singapore International Arbitration Center (SIAC), Singapore pada tahun 2008
3) Sengketa terkait Bank Century dimana dua pemegang sahamnya menggugat Pemerintah Indonesia yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq yang diselesaikan melalui ICSID, Singapore
4) Sengketa antara Newmont melawan Pemerintah Indoesia yang diselesaikan di ICSID, Washington DC.
1) Sengketa antara Cemex Asia Holdings melawan Indonesia yang diselesaikan melalui International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) pada 2004 sampai 2007
2) Sengketa antara Pertamina melawan Commerz Asia Emerald yang diselesaikan melalui Singapore International Arbitration Center (SIAC), Singapore pada tahun 2008
3) Sengketa terkait Bank Century dimana dua pemegang sahamnya menggugat Pemerintah Indonesia yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq yang diselesaikan melalui ICSID, Singapore
4) Sengketa antara Newmont melawan Pemerintah Indoesia yang diselesaikan di ICSID, Washington DC.
4. Tunjukkan salah satu
contoh penyelesaian sengketa Internasional melalui tindakan agresi ?
Perang teluk 1 tahun 1990’an atas tindakan militer irak melakukan agresi di wilayah Kuwart
Perang teluk 1 tahun 1990’an atas tindakan militer irak melakukan agresi di wilayah Kuwart
1.Sebutkan tugas dan peranan Mahkamah
Internasional dalam upaya menyelesaikan sengketainternasional !
a. Memberikan pendapat
hukum (advisory opinion)
b.
Mengadili
berdasarkan traktat dan kebiasaan
c.
Memberikan
sanksi apabila salah satu yang bersengketa tidak tunduk terhadap putusan
hakininternasional
2.Apakah yang anda ketahui tentang Mahkamah
Internasional !
Merupakan salah satu organ pokok PBB. Hakim Terdiri dari 15 orang untuk masa jabatan 9 tahun. Berkedudukan di Den Haag. Persidangan dapat dilaksanakan apabila dihadiri minimal 9 orang hakim. Prosedur peradilan hampir sama dengan yurisdiksi intern suatu negara
Merupakan salah satu organ pokok PBB. Hakim Terdiri dari 15 orang untuk masa jabatan 9 tahun. Berkedudukan di Den Haag. Persidangan dapat dilaksanakan apabila dihadiri minimal 9 orang hakim. Prosedur peradilan hampir sama dengan yurisdiksi intern suatu negara
3.Bagaimanakah wujud rasa hormat dan menghargai
putusan Mahkmah Internasional a. apabila telah diputuskan tidak boleh di protes
b. apabila tidak terima harus mengajukan banding
c. mematuhi peraturan persidangan
b. apabila tidak terima harus mengajukan banding
c. mematuhi peraturan persidangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar