Senin, 09 Maret 2015



Tugas Rangkuman penjelasan Pak Zainal PKN
Budaya Politik Tradisional
1. Harus laki-laki (yang jadi pemimpin)
2. Patron-klien / tuan dengan pelayannya
3. WNI
4 Lulus SMA
5. Orang islam
6. Orang jawa
7. Umur 40 tahun
8. Darah biru/bangsawan
9. Mengutamakan kuantitas

Budaya politik modern bertolak belakang dengan tradisional
Sistem politik patrimonial : berdasarkan garis laki” (keturunan warisan)
Sistem politik feodal : kuno
Sistem politik parokial : tradisional

Senin, 02 Maret 2015

Menganalisis budaya politik semester 3




Sumber pasti mengapa masyarakat cenderung kaula pada saat Pak Suharto ?
Pasti kalian bertanya mengapa saat Pak Suharto menjabat, masyarakat cenderung kaula ? karena :
1. Kharisma seorang Pak Suharto
2. Senantiasa menampakan “kesederhanaan” di depan masyarakat
3. Sukses menanamkan nasionalisme terhadap generasi muda
4. Falsafah hidup pak suharto
5. Tokoh yang mau belajar
6. Sosok yang mencintai keluarga
begitulah beberapa sifat dan kerakter seorang bapak Suharto, sehingga masyarakat menyebutnya dengan Politik ABS, artinya Asal Bapak Senang.
Berikan contoh budaya politik berdasarkan Partisipan, Kaula, Parokial !
Partisipan : Budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik yang sangat tinggi dan aktif
contoh :
1. Mendirikan partai politik
2. Mengikuti pemilu
3. Demonstrasi yang baik-baik
4. Duduk di bangku pemerintahan
5. Mengkritik jalannya budaya politik, serta memberikan saran bagaimana jalan keluarnya
6. Pengetahuan politiknya tinggi
7. Kontrol politik aktif
8. Warga memiliki kesadapan untuk berpartisipasi dalam politik

Tugas PKN Bab 6 saat liburan


INDAHNYA DEMOKRASI
Negara kita adalah negara yang demokratis, yaitu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, khususnya demokrasi pancasila. Berikut adalah saat-saat indahnya demokrasi, diantaranya :
1.       1.. Rakyat tidak hanya sebagai obyek
sistem demokrasi yang benar-benar berjalan adalah dimana rakyat bukan hanya menjadi obyek dan sasaran dari beberapa kebijakan pemerintah, tetapi mereka juga sebagai pelaku, dimana rakyat yang menjalankan atau melakukan sistem demokrasi yang sudah direncanakan oleh pemerintah.
2.      2.  Menghargai Hak Asasi Manusia
pemerintah harus memperhatikan hak-hak yang haus didapat oleh rakyat, meskipun hak sekecil apapun, harus dijunjung tinggi hak perseorangan tersebut. Selain pemerintah memberikan hak perseorangan kepada rakyar, rakyat juga harus menuntaskan kewajibannya dengan baik, kerena jika kita menuntaskan dan mengerjakan kewajiban dengan baik, maka hak yang kita dapat pasti juga akan baik.
3.       3. Rakyat diberi kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan berpendapat
4.       4. Tidak ada detaktorisme (kesewenang-wenangan) di Indonesia
5.       5. Adanya usaha penyelesaian bersama dalam masalah pemerintahan dalam berbangsa dan bernegara, atau nilai kebersamaan pemerintah dan rakyat dalam menyelesaikan masalazh yang dihadapi indonesia.
TAMBAHAN
UNSUR DEMOKRASI adalah keturut sertaan rakyat dalam pemerintahan. Dan juga penghormatan HAM di dalam konstitusi.

Tugas PKN BAB 5 kelas 10 smt 2


Kelompok :
- Aldhea A. (01)
- Jauza' Nur R. (11)
- Khemal H. Z. (12)
- M. Syafrudin A. (15)

Tugas kelompok halaman 3
                Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Dan masyarakat memerlukan hukum agar mereka mendapatkan keadilan mereka.

Tugas kelompok halaman 4
                Menurut kami pendapat yang paling tepat adalah
M.H. Tirtaatmidjaja Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam  tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan  diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan  kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.
Tugas kelompok halaman 5
  1. Karena menggambil hak orang lain. (Memetik 3 buah kakao miik perusahaan )
  2. Harus diberi sanksi sesuai dengan perbuatannya. Karena yang dilakukan nenek tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum.
  3. Tidak boleh di contoh, karena mengambil barang yang bukan miliknya. Dan nenek tersebut harus iberi sanksi sesuai dengan perbuatannya.